Menindaklanjuti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, BKD Kota Solok Gelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Padang,
(InfoPublikSolok)- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan keuangan Daerah di The Premiere Hotel Padang, Selasa-Rabu (19-20/4/2022).
Acara ini dibuka secara resmi oleh
Walikota Solok Bapak
H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Bapak
R. Andika Dwi Prasetya, BC, IP, S.Pd dihadapan 60 orang peserta yang
terdiri dari Sekretaris Daerah, Assisten, Staf Ahli, Kepala OPD se-Kota Solok,
Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Panitia (merangkap peserta) sebanyak 18
orang dari BKD.
Kepala BKD Kota Solok, Ibu Novirna Hendayani, SE. M.Si Akt selaku Ketua Panitia Pelaksana, dalam laporannya mengatakan penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan masukan dan saran terhadap draft rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab dan mengatur permasalahan spesifik yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kota Solok.

Walikota Solok dalam sambutannya menyampaikan
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka ada beberapa aturan
yang harus ditetapkan di Tahun 2022, yang salah satunya adalah Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah ini dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dimana siklus pengelolaan keuangan daerah ini dimulai dari Perencanaan, Penyusunan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

“Focus
Group Discussion (FGD) ini kita selenggarakan sebagai upaya dan kesempatan bagi
kita bersama untuk memberikan masukan dalam merancang sebuah aturan pengelolaan
keuangan yang mampu mengontrol pengelolaan keuangan daerah ke arah pengelolaan
yang lebih baik untuk mewujudkan
pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel,
sehingga predikat WTP yang sudah 5 tahun berturut turut kita peroleh tetap
dapat terus dipertahankan,” ujar Wako.
Dalam
rangka percepatan, Pemerintah Kota Solok telah difasilitasi oleh Tim Ahli dari Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam penyusunan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud. (Zesmaningsih)

0 Comments